Selama ini kita sering dengar kata "korupsi" identik dengan pejabat dan APBN. Padahal di perusahaan swasta juga ada. Salah satunya yang paling sering terjadi: terima fee dari supplier.
Apakah itu sah? Apakah itu wajar? Jawabannya bisa bikin kaget banyak karyawan.
Apa Itu Fee dari Supplier?
Fee supplier adalah "uang terima kasih" atau komisi yang diberikan supplier kepada karyawan perusahaan. Biasanya dengan syarat: kontrak harus dimenangkan oleh supplier tersebut.
Contoh kasus:
"Pak, kalau PO nya ke perusahaan saya ya. Nanti ada 3% buat bapak pribadi. Transfernya setelah cair."
Apakah Termasuk Korupsi?
JAWABAN: IYA, TERMASUK.
Dalam hukum dan etika bisnis, ini disebut Gratifikasi atau Commercial Bribery - Suap di sektor swasta.
Unsur pidananya ada 3:
- Ada Jabatan/Kewenangan: Anda yang menentukan supplier
- Ada Pemberian: Uang, hadiah, voucher, liburan dari supplier
- Ada Tujuan: Agar Anda memenangkan supplier itu
Kenapa Bahaya Buat Perusahaan?
Walaupun uangnya bukan uang negara, dampaknya sama merusaknya:
- Perusahaan Rugi: Harga jadi mahal karena sudah "mark up" buat bayar fee
- Kualitas Turun: Supplier jelek tetap menang karena "kenceng" fee nya
- Budaya Rusak: Nanti semua divisi ikut-ikutan minta fee
- Reputasi Jelek: Kalau ketahuan, nama perusahaan rusak di mata klien
5 Bentuk Korupsi Lain di Perusahaan Swasta
Selain fee supplier, ini juga termasuk korupsi:
- Mark Up Harga: Beli barang 10 juta, ditulis 15 juta. Selisih 5 juta dibagi
- Proyek Fiktif: Bikin acara/training yang tidak ada, tapi dicairkan dananya
- Pencurian Aset: Bawa pulang barang kantor untuk dijual
- Data Klien Dijual: Menjual database customer ke kompetitor
- Jam Kerja Fiktif: Titip absen tapi tidak kerja
Buka dan baca juga artikel berikut : MOTIF PEJABAT KORUPSI
Terus Kalau Ditolak Kasar Gimana? Ini Solusi Amannya
Jangan langsung tolak mentah-mentah di depan supplier. Bisa pakai cara ini:
- Jawab Standar: "Maaf pak, di perusahaan kami dilarang terima pribadi. Kalau ada komisi, masukkan jadi diskon resmi ke perusahaan"
- Laporkan: Sampaikan ke atasan, HRD, atau bagian Compliance. Perusahaan bagus punya Whistleblowing System
- Dokumentasikan: Simpan bukti chat/email penawaran fee sebagai bukti
Buka dan baca artikel ini juga : KODE ETIK ANTI KORUPSI
Apa Sanksinya?
Bergantung aturan perusahaan dan hukum:
- Sanksi Perusahaan: SP 1, SP 2, sampai PHK tidak hormat
- Sanksi Hukum: Bisa kena UU Tipikor dan UU Penggelapan jika merugikan perusahaan > 2,5 juta
- Sanksi Karir: Nama jelek. Susah kerja lagi di perusahaan lain
Penutup: Integritas Itu Mahal Harganya
Fee 5 juta hari ini mungkin enak. Tapi bisa menghancurkan karir 10 tahun ke depan.
Ingat: Perusahaan menggaji kita bukan cuma untuk kerja, tapi juga untuk menjaga kepercayaan.
"Rezeki yang halal mungkin sedikit, tapi berkah dan bikin tidur nyenyak."
Disclaimer: Artikel ini untuk edukasi. Bukan nasihat hukum. Konsultasikan ke HR/Legal perusahaan Anda.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter
Kami berbagi informasi,pengetahuan dan pengalaman,silahkan anda berbagi rezeqi,Semoga anda mendapatkan manfaat, apabila ingin bersodaqoh atau infak/ donasi ( seikhlasnya ) silahkan transfer ke rek BCA : 0152782819
Atas nama Sunarta
yang sudah bersodaqoh / transfer saya doakan sehat selalu banyak rezeqi berlimpah ruah, dimudahkan segala urusanya.