LABEL HALAL
PERLUKAH PADA PRODUK PAKAIAN DAN SABUN ?
Selama belum kiamat dan bertumbuhan manusia tidak berhenti,
dalam artian setiap hari pasti ada angka kelahiran sehingga penduduk atau
manusia bumi selalau bertambah,sebagai makhluk sosial mestinya pakaian sangatlah
diperlukan untuk menutupi angggota badan dan ini merupakan pembeda antara
manusia dengan makhluk lain ciptaan Allah.
Adapun bahan pakaian sangatlah bermacam-macam, ada yang
terbuat dari alam maupun syntethics, yang dari alam misalanya : Katun, wool, viscose
Sementara yang dari Synthetics misalanya : Nilon, Polyester
Nah sekarang haruskan MUI mewajibkan label halal dari produk
pakain ? seperti yang telah banyak diketahui bahwa penduduk Indonesia secara
statistik ( administratif KTP ) bahwa mayoritas beragama Islam, dalam Islam
dikenal hukum Halal dan haram, sehingga segala sesuatu terutama produk makan
selalu saja dikaitkan dengan hal tersebut, sebanarnya orang non muslim pun
mendapat informasi dan mengetahui hukum tersebut, sehingga produk-produk makanan
atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok bangsa Indonesia diperlukan
pengukuhan kehalalnya.
Dalam penerapan hukum tersebut walaupun banyak yang tahu
akan tetapi ada yang peduli, ada yang acuh tak acuh, sehingga ini akan sangat
memberatkan dalam pengontrolan dan pengawasanya.
Sekarang kita mencoba membahas mengenai perlu dan tidaknya
produk pakaian dsertifikasi atau dilabeli HALAL, pernah terjadi perbincangan
yang sangat seru di sebuah radio swasta lokal tentang hal tersebut, ternyata
terjadi pro dan kontra yang sangat menarik diperdebatkan dan akhirnya sampai saat
ini MUI pun belum memutuskan, bahkan saat itu ada seorang penelpon yang sangat
ngotot menyatakan tidak perlunya sertifikast halal dengan menyampaikan argumen
yang sangat kuat dan mengatakan bahwa bliau sudah berpengalaman di dunia
pembuatan Tekstil ( kain ).
OK . mari kita tengok
proses pembuatan benang sebagai bahan dasar kain, benang yang dari alam dari
kapas dalam proses pemilinan ( Spinning ) tentunnya memerlukan pelicin (
pelumas ) untuk mengurangi friksi yang bisa menyebabkan rusaknya helaian
filamen yang dapat mengurangi kekuatan benang tersebut, nah pelumas ini yang
perlu di waspadai, karena tentunya dari pihak produsen menginginkan pelumas
yang cocok, dan murah karena dari sisi ekonomisnya dalam bisnis, adapaun untuk pembuat
pelumas sebagian besar produk Asing yang kurang care terhadap hukum halal dan
haram, dan perlu diketahui bahwa pelumas untuk membantu proses pembuatan benang
ada yang alami maupun synthetics, yang dari alami mestinya diambil dari bahan
yang sangat murah dan bisa diproduksi secara masal dan cepat, apabila mengacu
dari dasar ini bahan alternatif mestinya dari hewan, dan hewan yang memiliki
kandungan lemak atau minyak yang banyak dan mudah dikembangbiakan hanyalah
Babi.
Demikian juga untuk benang Synthetics dalam proses
pembuatnyapun tidak terlepas dari penggunaaan pelumas ( pelicin ) karena
pelumas akan mengurangi daya friksi, mengurangi elektrostatic, sehingga benang
tidak mudah putus, tidak kaku, sehingga mudah dipilin atau digulung dalam
winder.
Seandainya pelumas yang digunakan bukanlah dari bahan
synthetics, mestinya tidak akan terlepas dari bahan yang telah kami sebutkan di
atas, sehingga benang tersebut tentu akan berlumuran pelumas, nah apakah
pelumas tersebut bisa hilang sempurna saat dibuat kain ? bisa ya dan bisa juga
tidak tergantung saat proses pembuatanya.
Anda bisa pesan selimut pasien ini ke Sunarta, WA : 082137320434
Anda bisa pesan selimut pasien ini ke Sunarta, WA : 082137320434
Nah dari gambaran di atas, sekarang perlukah MUI menerbitkan
sertifikat HALAL terhadap produk Tekstil ?walaupun selama ini yang selalu dikaitkan dengan sertifikat halal biasanya hanya produk makanan, sedangkan bahan pakaian atau pakaian tidaklah mungkin untuk dimakan.
Memang hal ini tidaklah mudah bagi MUI, karena memerlukan keahlian khusus dalam mencari dan mengidentifikasi bahan-bahan yang tergolong haram atau halal, terlebih apabila perusahaan pembuat benang atau kain sangat tertutup, dengan dalih merupakan rahasia perusahaan yang tidak boleh diketahui dan bocor kepada umum.
Anda bisa pesan selimut Pasien ini ke : Sunarta, WA : 082137320434
Belum lagi cara menguji bahan untuk pembuktianya memerlukan teknologi yang sangat canggih,apakah di MUI sudah tersedia tenaga ahlinya ? dan hal yang lebih penting lagi sttruktur kimia minyak dari lemak babi, dalam pengujian gas chromatographi memiliki kemiripan dengan minyak dari lemak sapi, pastilah ini akan sangat membingungkan, jadi selama ini yang sebagai dasar patokan adalah pihak badan sertifikasi hanay meninjau proses, dan didiagram proses berdasarkan data yang dibuata oleh produsen, yang dengan mudah menyebutkan semuanya beasal dari bahan yang halal, dan hal yang perlu diketahui mestinya produsen sudah mengkondidikan keadaan saat akan diadakan inspeksi oleh pihak pemberi sertifikat.
Perlu pemikiran dan penelaahan lebih inten.
Hal yang tidak dipungkiri kejujuran adalah hal utama, karena tidak sedikit pedagang non muslim dengan mudahnya menaruh logo halal dalam daganganya, baik makanan maupun produk lain, karena sangking banyaknya produk yang ada di Indonesia dan hal yang tidak mungkin pihak MUI mengontrol satu demi satu maka sangat diperlukan peran masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi apa-apa yang akan dikonsumsi.
Sebenarnya yang sangat perlu dipantau kehalanya adalah Sabun baik sabun mandi, ataupun sabun cuci, banyak yang tahu bahwa pembuatan sabun mandi itu dibuat dari reaksi antara Soda Api ( NaOH ) dengan minyak maka terjadi penyabunan, nah hal perlu diperhatikan bahan dasar tersebut adalah minyak, apakah produsen sabun menggunakan minyak yang bisa di jamin kehalalanya ? kita semua tidak tahu apakah minyak yang dipakai minyak nabati atau minyak hewani ? padahal sabun adalah kebutuhan sehari-hari untuk mandi dan mencuci yang semua ini melekat langsung dengan tubuh kita, apabila bahan terbuat dari minyak hewani pastilah minyak yang murah adalah minyak babi, jadi apabila menggunakan minyak babi pastilah sabun tersebut najis, terus bagaimana dengan Ibadahnya orang islam ?
Memang hal ini tidaklah mudah bagi MUI, karena memerlukan keahlian khusus dalam mencari dan mengidentifikasi bahan-bahan yang tergolong haram atau halal, terlebih apabila perusahaan pembuat benang atau kain sangat tertutup, dengan dalih merupakan rahasia perusahaan yang tidak boleh diketahui dan bocor kepada umum.
Anda bisa pesan selimut Pasien ini ke : Sunarta, WA : 082137320434
Belum lagi cara menguji bahan untuk pembuktianya memerlukan teknologi yang sangat canggih,apakah di MUI sudah tersedia tenaga ahlinya ? dan hal yang lebih penting lagi sttruktur kimia minyak dari lemak babi, dalam pengujian gas chromatographi memiliki kemiripan dengan minyak dari lemak sapi, pastilah ini akan sangat membingungkan, jadi selama ini yang sebagai dasar patokan adalah pihak badan sertifikasi hanay meninjau proses, dan didiagram proses berdasarkan data yang dibuata oleh produsen, yang dengan mudah menyebutkan semuanya beasal dari bahan yang halal, dan hal yang perlu diketahui mestinya produsen sudah mengkondidikan keadaan saat akan diadakan inspeksi oleh pihak pemberi sertifikat.
Perlu pemikiran dan penelaahan lebih inten.
Hal yang tidak dipungkiri kejujuran adalah hal utama, karena tidak sedikit pedagang non muslim dengan mudahnya menaruh logo halal dalam daganganya, baik makanan maupun produk lain, karena sangking banyaknya produk yang ada di Indonesia dan hal yang tidak mungkin pihak MUI mengontrol satu demi satu maka sangat diperlukan peran masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi apa-apa yang akan dikonsumsi.
Sebenarnya yang sangat perlu dipantau kehalanya adalah Sabun baik sabun mandi, ataupun sabun cuci, banyak yang tahu bahwa pembuatan sabun mandi itu dibuat dari reaksi antara Soda Api ( NaOH ) dengan minyak maka terjadi penyabunan, nah hal perlu diperhatikan bahan dasar tersebut adalah minyak, apakah produsen sabun menggunakan minyak yang bisa di jamin kehalalanya ? kita semua tidak tahu apakah minyak yang dipakai minyak nabati atau minyak hewani ? padahal sabun adalah kebutuhan sehari-hari untuk mandi dan mencuci yang semua ini melekat langsung dengan tubuh kita, apabila bahan terbuat dari minyak hewani pastilah minyak yang murah adalah minyak babi, jadi apabila menggunakan minyak babi pastilah sabun tersebut najis, terus bagaimana dengan Ibadahnya orang islam ?