Juli 15, 2026

Indonesia Kaya Raya, Kenapa Pajak Masih Naik Terus? Tanya Pasal 33 UUD 1945


Ilustrasi kekayaan SDA Indonesia dan beban pajak rakyat dan pasal 33 UUD 1945
Anda masih ingat bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945?  
> "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Kalimat itu jelas. SDA kita dikuasai negara, tujuannya satu: biar rakyat makmur.

Tapi pertanyaannya sekarang:  
Dengan SDA selimpah Indonesia, kenapa rakyat masih dikejar pajak tiap tahun?

Kita Kaya, Tapi...
Coba lihat data:
1.  Nikel : No 1 di dunia. Bahan baku baterai mobil listrik masa depan
2.  Sawit : No 1 di dunia. 
3.  Batu Bara : Eksportir terbesar dunia
4.  Laut & Perikanan : Terluas di Asia Tenggara
5.  Hutan, Emas, Tembaga,Galena,Uranium,Minyak bumi : Ada semua

Logikanya, dengan "warisan" segede ini, negara harusnya cukup dana buat bangun sekolah, rumah sakit, jalan, tanpa harus terus menaikkan PPN, PBB, cukai, dan pajak lainnya.

Lalu Masalahnya Dimana?
1.  Pengelolaan Belum Maksimal
    Banyak SDA kita masih dijual mentah. Nikel dijual ore, sawit dijual CPO. Nilai tambahnya lari ke luar. Padahal kalau diolah di dalam negeri, bisa buka lapangan kerja + pajaknya berkali-kali lipat.
2.  Kebocoran & Korupsi
    Hasil SDA + Pajak itu uang rakyat. Tapi kita masih sering dengar kasus korupsi bansos, proyek fiktif, tambang ilegal. Wajar kalau rakyat bertanya: "Uangnya lari kemana?"
3.  Beban APBN Terlalu Besar 
    Negara harus bayar gaji ASN, subsidi, bangun infrastruktur. Tapi ketika subsidi dicabut, yang pertama kena dampak ya rakyat kecil.

Kami Tidak Anti Pajak
Pajak itu iuran wajib. Kami paham. Negara butuh dana buat jalan.

Tapi yang kami minta sederhana:  
Buktikan dulu Pasal 33 itu jalan. 
Kelola SDA dengan benar, hentikan kebocoran, buat industri di dalam negeri. Baru kalau masih kurang, ajak bicara rakyat baik-baik soal pajak.

Jangan dibalik. SDA diobral, pajak dinaikkan, rakyat disuruh "sabar".

Penutup: Ini Titipan Pesan
Pak Pejabat yang terhormat,  
Kami tidak minta gratis. Kami cuma minta keadilan.  
Kalau SDA ini benar-benar "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", maka buktikan. 
Mestinya para pejabat itu berfikir, hasil tambang itu untuk kemakmuran rakyat, buka  malah menambang uang dari rakyat .
Biar anak cucu kami nanti tidak bertanya:  
"Dulu Indonesia kaya raya, kemana perginya?"


Salam,  
Rakyat yang masih berharap
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter

POLYESTER,KESEHATAN,PENGOBATAN,SEPAKBOLA,CARA DAN TIP

Indonesia Kaya Raya, Kenapa Pajak Masih Naik Terus? Tanya Pasal 33 UUD 1945

Ilustrasi kekayaan SDA Indonesia dan beban pajak rakyat dan pasal 33 UUD 1945 Anda masih ingat bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945?   > "...