Oktober 07, 2019

ANGGOTA DPR SEJUMLAH 575 SUDAH DILANTIK AKAN MEMILKI BEBAN YANG BERAT

 Setelah melalui proses pemilu yang panjang mulai dari kampanye, yang penuh dengan lika liku, penuh dengan intrik-intrik agar bisa  merebut simpati pemilih di wilayah masing-masing, memamerkan program-program, iming-iming yang menggiurkan , bahkan tidak sedikit yang memiliki janji-janji muluk-muluk, mengorbankan waktu, tenaga dan tidak lepas juga uang dalam persaingan, maka berteptan dengan peringatan hari kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2019 angota DPR terpilih dengan masa kerja periode2019-2024 telah dilantik di bawah sumpah bagi yang beragam Islam di bawah kitab suci Al Qur'an dan yang selain isalm di bawah kitab masing-masing sesuai kepercayaanya, tentunya dengan sumpah di bawah kitab memilki konsekwensi yang sangat besar, karenaa dalam menjalankan tugas nantinya akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Tuhan setelah mati.

  Badan legislatif yang diemban oleh DPR adalah menentukan arah bangsa dan mengontrol badan Eksekutif dalam menjalankan pemerintahan, untuk masa bakti 2015 s/d 2019 kemarin ternyata terjadisebuah peristiwa di mana RUU yang dibuat menimbulkan kontroversi yang membangkitkan semangat para mahasiswa untuk melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menentang RUU yang dianggap justru tidak menunjukan aspirasi rakyat dan yang lebih menonjol tentang RUU yang menyangkut KPK, dan hal yang perlu mendapat perhatian adalah Demontrasi tersebut tidak menutup kemungkinan ditunggangi oleh oknum tertentu untuk sengaja membuat kekacauan negara karena demi kepentingan segolongan atau sekelompok orang sehingga justru mengakibatkan keributan, pengrusakan saran publik yang mestinya di jaga.

  Apabila DPR terpilih justru tidak pro rakyat siapakah yang patut disalahkan ? pemilih atau yang terpilih ? sebuah pertanyaan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena semua diawali saat kampanye calon anggota Dewan sebelum dilakukan pemilihan Umum, untuk itu seyogyanya para calon anggota Dewan yanga akan dipilih mestinya memenuhi kriteria - kriteria :
1. Harus dikenal baik oleh khalayak umum.
2. Pemilih harus jeli menentukan calon ditinjau dari track record kehidupan pribadi dalam Masyarakat.
3. Para calon sebelum mencalonkan diri harus benar-benar lolos uji dari akhlak, dari sisi religiusnya.
4. Para calon mestinya mampu memaparkan bukti pengabdian dalam bermasyarakat.
5. Para calon harus mampu menunjukan program kerja yang benar-benar pro rakayat sebelum terpiih.
6. Para calon harus memahami dan menguasai bidang hukum terutama hukum agama dan hukum adat , karena dalam menyusun RUU disaat mereka menjadi angaota Dewan , maka tidak bergesekan dengan hukum-hukum tersebut yang bisa menimbulkan gejolak.
 
   Untuk menjelesakan kepada publik, karena saat ini media sosial sudah menjadi konsumsi tiap hari bagi siapa saja, maka diaharuskan para calaon memiliki akun atau website yang bisa diases oleh masyarakat.

   Hal yang tidak kalah penting adalah kinerja para Anggaota Dewan harus ada laporan kepada publik setiap bulanya, apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan, dan ini harus disebar luaskan melalui website pribadi, maupun akun media sosial pribadi, agar masyarakat luas mampu mengontrol serta mendapatkan hasil yang nyata sebagai onsekwensi mereka telah memilihnya.



  

Tidak ada komentar:

POLYESTER

JERSEY

Masyarakat Indonesia ternyata penggemar olah raga, hamper setiap jenas cabang olah raga ad penggemarnya bahkan olah raga tradsioanl asli...

POLYESTER,CARA MEMBUAT RUANG LABORATORIUM, KARUNGPLASTIK,MELT INDEX,OBAT JANTUNG,OBAT ASAM LAMBUNG