Maret 19, 2023

KISAH CINTA ANAK INGUSAN EPISODE KE 2 : KASUS MARIO DENDY SATRIO MELIBATKAN GADIS DI BAWAH UMUR DAN KELANJUTANYA


Proses hukum atas perbuatan biadabnya MDS terhadap DO masih berlanjut dan rekonstruksi sudah dilakukan, terjadinya penganiayaan yang sadis ternyata melibatakan gadis dibawah umur dengan usia 15 tahun yang mana merupakan pacar dari MDS yang berinisial AG.

Pada awalnya AG menyangkal terlibat, ini wajar orang akan membela diri, namun setelah dilakukan pelacakan  jejak digital oleh aparat, tidak bisa mengelak atas keterlibatanya.

Apakah AG ini masih anak-anak ? secara undang-undang karena masih di bawah 17 tahun bisa dikatakan demikian , namun yang jadi pertanyaan, kalau masih anak-anak mengapa sudah mengenal pacaran ? kalau dalam Islam yang dikatakan dewasa itu apabila sudah mengalami menstruasi,.

Sangat tragis anak di bawah umur akan tetapi sudah melakukan tindakan yang merugikan orang dan sangat disayangkan MDS tidak berfikir panjang dalam melakukan tindakan, yang jelas ini efek pola asuh dan pola didik dari orangtuanya, padahal orang tuanya adalah seorang pejabat, tentu saja pejabat itu pendidikanya  tinggi, namun ternyata pendidikan tinggi belum tentu bisa mendidik anak menjadi baik.

BACA JUGA ARTIKEL INI : KISAH CINTA ANAK INGUSAN MENGOBRAK-ABRIK BOROK PEJABAT

MDS adalah generasi muda yang akan menjadi pnerus bangsa, namaun dengan pola piker dan perilaku yang sangat negative tentu saja dia telah menghancurkan diri sendiri, orang tua bahkan masyarakat, mestinya apabila hanya diancam hukuman 12 tahun penjara tentu saja tidaklah cukup karena apabila DO mengalami cacat seumur hidup maka dia kehilangan masa depan, tentu juga hukuman yang setimpal bagi MDS adalah juga dihukum seumur hidup.

Berdalih demi masa depan AG karena dianggap masih di bawah umur , tersebar kabar berita di beberpa media online  bahwa Kejati DKI Jakarta menawarkan Restorative Justice kepada keluarga DO, yaitu penyelesaian secara damai, namun menurut pendapat pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, penawaran Restorative Justice tidak berlaku pada tindakan pidana berat, karena sangat jelas sekali apa yang dilakukan MDS dan rekan sudah sangat kelewat sadis tanpa berperikemanusiaan, dan tentu saja orang tua DO mestinya menolak dengan tegas, karena pelaku telah menghancurkan masa depan anaknya.

Kasus penganiayaan ini sangat menyita perhatian mayoritas masyarakat Indonesia, apabila Kejati DKI benar mengusulkan Restorative Justice bisa jadi akan muncul stigma dari masyarakat bahwa ada permainan dari pihak keluarga RAT melalui tangan Kejati DKI, tentu saja ini akan menjadikan masyarakat semakin geram dan gusar.

Hal yang menarik diikuti cerita selanjutnya adalah, apakah MDS , LS dan AG seteleh terbebas dari hukuman yang dijalani masih akan bersahabat ? apakah AG akan menjadi Istri MDS ? kalau bisa berfikiran jernih dan punya nalar, tentu saja akan berfikir dua kali untuk memilki pendamping hidup yang seperti itu meskipun dengan alasan cinta.

Anak muda yang tidak punya daya nalar, begitu mudahnya tersulut provokasi sehingga menghancurkan kehidupan sendiri, tidak berfikir bahwa AG adalah bekas pacar DO,dan itu merupakan masa lalunya mengapa harus sampai melakukan tindakan sesadis itu ? mestinya itu diterima apabila dahulu DO melakukan hal-hal selayaknya orang berpacaran, coba bayangkan kalau dapat janda bekas istri orang, apa juga tidak terima kalau dahulu saat jadi istri orang telah melakukan hubungan suami istri ? apa ya akan treus menghajar mantan suami istrinya ? ini sebuah pelajaran kehidupan, semua ada proses yang harus dilalaui oleh setiap individu dan tidak bisa dihapuskan.

Tidak ada komentar:

POLYESTER

INFO LOWONGAN DI PT.BAKRIE CONTRUCTION DAN PT.SAHABAT UTAMA TRACO

Miftakhul Adnan Auliyanto Miftakhul Adnan Auliyanto • 1st • 1s...

POLYESTER,CARA MEMBUAT RUANG LABORATORIUM, KARUNGPLASTIK,MELT INDEX,OBAT JANTUNG,OBAT ASAM LAMBUNG