Cara Pernikahan Adat Solo, Jawa Tengah
Pernikahan adalah janji suci yang mengikat dua insan berbeda jenis kelamin, laki-laki dan perempuan, dalam sebuah ikatan sakral. Dalam Islam, ikatan ini disahkan melalui prosesi ijab kabul di hadapan penghulu dan disaksikan oleh wali mempelai. Secara syariat, yang berhak menikahkan adalah wali dari pihak mempelai wanita, biasanya ayah kandungnya.
Sebagai masyarakat yang tinggal di Solo, Jawa Tengah, kami ingin berbagi urut-urutan proses pernikahan adat Solo yang umum dilakukan. Perlu diingat, tiap keluarga bisa saja punya sedikit perbedaan tergantung tradisi dan kesepakatan. Namun garis besarnya tetap sama.
Semuanya berawal dari rasa cinta antara calon mempelai. Setelah saling mantap dan mendapat restu dari kedua orang tua, maka dimulailah rangkaian prosesi adat berikut:
Tahap 1: Pra-Lamaran
1. Rembuk Keluarga Pria
Keluarga calon pengantin pria mengadakan musyawarah internal. Jika sudah sepakat, mereka menyampaikan "sinyal" atau niat baik kepada keluarga calon mempelai wanita bahwa ingin melamar putrinya.
2. Penentuan Hari Lamaran
Jika pihak wanita menerima, kedua keluarga lalu menentukan hari yang baik untuk acara lamaran.
Tahap 2: Lamaran & Penentuan Hari H
3. Acara Lamaran
Pada hari yang disepakati, keluarga besar pihak pria datang ke rumah pihak wanita. Mereka menyampaikan maksud dan tujuan dengan bahasa yang santun. Biasanya membawa "besan" berupa makanan dan seserahan sebagai simbol.
4. Penetapan Tanggal Pernikahan
Jika lamaran diterima, langsung dibicarakan tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan akad nikah. Bisa di rumah mempelai wanita, gedung, atau hotel sesuai kemampuan.
Tahap 3: Persiapan Menjelang Pernikahan
Sebelum hari H, ada beberapa hal penting yang harus disiapkan:
1. Pendaftaran ke KUA
Pihak mempelai wanita mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama. Sekaligus mengajukan permohonan agar dikirimkan penghulu pada hari pernikahan.
2. Pembentukan Panitia "Tim Parogo"
Dibentuk panitia khusus untuk mengurus akad nikah dan resepsi. Setiap seksi ada penanggung jawabnya, mulai dari konsumsi, dekorasi, hingga tamu undangan.
3. Rapat "Kumbokarnan"
Setelah panitia terbentuk, diadakan pertemuan besar yang mengundang tetangga dan kerabat. Acara ini disebut _Kumbokarnan_. Di sini dibahas detail susunan acara, rundown, pembagian tugas, hingga masukan dari warga. Setelah semua dianggap sempurna, barulah undangan disebar.
Catatan: Untuk pembahasan detail susunan acara inti dan resepsi adat Solo seperti Panggih, Temu Manten, dan lainnya akan kita lanjut di artikel berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter
Kami berbagi informasi,pengetahuan dan pengalaman,silahkan anda berbagi rezeqi,Semoga anda mendapatkan manfaat, apabila ingin bersodaqoh atau infak/ donasi ( seikhlasnya ) silahkan transfer ke rek BCA : 0152782819
Atas nama Sunarta
yang sudah bersodaqoh / transfer saya doakan sehat selalu banyak rezeqi berlimpah ruah, dimudahkan segala urusanya.